YOU’RE INVITED TO THE WEDDING OF
Yusuf
Ana
JULI
MINGGU
09
11.00 WIB
2023
Tuhan telah menciptakan mahluk-Nya berpasang-pasangan. Perkenankanlah kami merangkai kasih sayang yang Kau ciptakan di antara putra-putri kami. Tanpa mengurangi rasa hormat, izinkan kami mengundang Bapak/Ibu,Saudara/i,rekan-rekan dan sahabat untuk hadir dan memberikan doa restu pada acara pernikahan kami
&
Siti Arba'atun Chasanah/ Nabilla Zenia
Putri dari Bapak Sukarman & Ibu Salamah
Hari yang dinanti
- 00Hari
- 00Jam
- 00Menit
- 00Detik
Akad Nikah
Minggu, 09 Juli 2023 10.00 WIB s/d Selesai Kediaman Mempelai Wanita Jalan poros dusun.1.RT.2/RW.1.Bukit Jaya.Ukui.KAB.PELALAWAN.RIAU.ID.28388
Resepsi
Minggu, 09 Juli 2023 11.00 WIB s/d Selesai Kediaman Mempelai Wanita Jalan poros dusun.1.RT.2/RW.1.Bukit Jaya.Ukui.KAB.PELALAWAN.RIAU.ID.28388
Maps
Protokol Kesehatan
Untuk mematuhi himbauan pemerintah dalam pencegahan Covid-19, maka diharapkan Bapak/Ibu/Saudara/i tamu undangan untuk :
Menggunakan
Masker
Menjaga
Jarak
Menggunakan
Handsanitizer
Tidak
Bersalaman
Mencuci
Tangan
Tidak
Berkerumunan
Mohon dimaklumi keadaannya dan semoga dapat menjaga kita semua. Terima Kasih
Wedding Gift
Tanpa mengurangi rasa hormat, bagi anda yang ingin memberikan tanda terima kasih kepada kami dapat melalui :
161901004784509
a/n Yusuf Arifin
Adab Menghadapi Walimatul'Urs
Menghadiri undangan walimah dengan niat untuk mengamalkan sunnah dan memuliakan saudara sesama mukmin. (H.R. Bukhari No.5175)
Memperhatikan waktu sholat dan tidak meninggalkan sholat wajib. (H.R. Muslim No.82)
Mendoakan kedua mempelai "Barakallahu laka wa baraka'alaika wa jama'a bainakuma fi khayr". ( H.R. Abu Daud No. 2130)
Memakai pakaian sopan, menutup aurat, dan tidak tabarruj. (Q.S. Al-Ahzab:29)
Tidak berjabat tangan dengan pria atau wanita yang bukan mahram. (HR. At. Thabrani dari Ma'qil bin Yasar)
Tidak ikhtilat atau campur baur antara Pria dan Wanita. (QS. An-Nur:30-31)
Memperhatikan adab makan dan minum yaitu duduk, memulai dengan bacaan basmalah, menggunakan tangan kanan, mengakhiri dengan bacaan hamdalah, tidak mencela makananan dan tidak menyisihkan makanan. (H.R. Bukhari No.3563)
Tidak diperkenankan untuk merokok
